Jumat, 03 Mei 2013









Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM sedang memberikan sambutan dihadapan para guru



             Guru Harus Menjadi Orang Yang Sadar Hukum dan  
                                   Dapat Mengawal Tindakannya
Simalungun,SS
Guru harus menjadi orang yang sadar hukum yang dapat mengawal tindakannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu diharapkan para pendidik untuk menjunjung tinggi etika profesi guru sehingga dalam proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum. Harapan tersebut disampaikan Bupati Simalungun, DR JR Saragih SH MM, dalam sambutannya pada acara sosialisasi MoU PGRI dengan Polri tentang perlindungan hukum profesi guru sekaligus seminar kurikulum 2013 di Griya Hapoltakan Pamatang Raya, Selasa (30/4).
“Guru sebagai pendidik dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai manusia biasa yang mudah terbawa emosi dalam bertindak dan akhirnya melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai pendidik,”kata Bupati sembari menambahkan bahwa sebagai guru yang profesional harus dapat mengawal tindakan dan emosinya sehingga perilaku tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Namun kita harus menyikapi bahwa beberapa diantara mereka (guru) dalam melaksanakan tugasnya terkadang berbenturan dengan masalah hukum. Bagaimana menghadapi persoalan ini, untuk itulah MoU antara PGRI dengan Polri perlu disosialisasikan kepada kita semua,” ujar Bupati.
Sebelumnya, Ketua PGRI Simalungun, Tumpak Silitonga SPd, dalam sambutannya mengutarakan MoU PGRI dengan Polri tentang perlindungan hukum profesi guru patut kita apresiasi. Berbagai informasi yang kita terima ada banyak permasalahan antara guru dengan peserta didik atau orang tua, yang ditandai banyaknya guru yang dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan profesi.
Dikatakan, bila ditelusuri, pada umumnya guru tersebut menghukum murid karena tidak mematuhi tata tertib sekolah, misalnya tidak mengerjakan pekerjaan rumah, terlambat, berkelahi dan melanggar peraturan sekolah lainnya. Tentu sebagai seorang guru tidak akan membiarkan muridnya melanggar peraturan dan tata tertib sekolah sehingga dengan tidak sengaja menghukum murid tersebut dengan cara mencubit, memukul dengan belebas.
Dalam kesempatan tersebut, Tumpak Silitonga menjelaskan bahwa PGRI Simalungun telah mempunyai kelengkapan organisasi yaitu Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang sudah dilantik oleh pengurus PGRI Propinsi pada saat Hari Guru dan Ulang Tahun PGRI bulan September tahun lalu, dimana Ketua DKGI yakni Binton Tindaon SPd sedangkan Ketua LKBH AP Sipayung MPd.
Tumpak berharap, kedua lembaga yang baru dapat memberi semangat kerja kepada para guru. Menurutnya, DKGI mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mentetapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal itu dapat diartikan bahwa DKGI adalah wadah tempat pengaduan ketika guru bermasalah dengan peserta didik atau orang tua.
 “DKGI juga dapat menentukan apakah masalah tersebut merupakan pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum pidana. Ketika masalah tersebut hanya pelanggaran kode etik guru, DKGI dapat membuat rekomendasi kepada kepala dinas bahkan sampai kepada Bupati. Kalau benar pelanggaran hukum pidana, maka DKGI dapat meneruskannya ke polisi, selanjutnya LKBH wajib memberikan bantuan penasehat hukum terhadap guru yang sedang mengalami proses hukum yang berkaitan dengan profesi,”jelas Tumpak.  Sementara itu, Ketua DKGI Simalungun, Binton Tindaon SPd, dalam sambutannya mengapresiasi adanya MoU antara PGRI dengan Polri tentang perlindungan hukum profesi guru. Dia berharap, dengan adanya MoU dimaksud para guru tidak merasa terbebani ketika melaksanakan tugasnya berkaitan dengan profesinya di sekolah. “Kita berharap para guru mempedomani MoU tersebut,”tandasnya.(tp)

1 komentar: