Kamis, 25 April 2013

Warga Pamatang Bandar Gelar Syukuran

                    Warga Pamatang Bandar Gelar Syukuran 
                            Selesainya  Saluran Gendong

•    Ir Ali Wongso H Sinaga  : Janji kepada Rakyat Harus Ditepati
•    H Abdullah : Masalah Rakyat Puluhan Tahun Berhasil Dituntaskan Ali Wongso   
•    Reguel Sidabutar  :  Ingat Air Ingat Ali Wongso

P.Bandar, SS
Warga Pamatang Bandar Sabtu (20/4) di Nagori Pardomuan Nauli menggelar acara “Syukuran Pembangunan Saluran Irigasi DI Kerasaan dan Doa Bersama Atas Mulainya Musim Tanam 2013 di Kecamatan Bandar dan Pamatang Bandar”. Hadir pada acara tersebut Anggota DPR-RI Ir Ali Wongso Sinaga, Ketua Fraksi Partai Golkar Nusantara DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani SE, Anggota DPRD Sumut Janter Sirait SE, Dewan Pakar Sosial Network Institut Huttua Sinaga ST, Parlin Dony Sipayung SH MM, Anggota DPRD Simalungun Umar Yani, Tokoh Masyarakat Pamatang Bandar H Dollah,  Pangulu Pardomuan Nauli Reguel Sidabutar serta seluruh Pangulu se Kecamatan Pamatang Bandar serta  sekitar seribu warga Bandar dan Pamatang Bandar.
Tokoh Masyarakat Pamatang Bandar H Abdullah mengatakan seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Bandar dan Pamatang Bandar patut bersyukur atas perjuangan anggota DPR-RI Ir Ali Wongso H Sinaga yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat yang sudah berlangsung puluhan tahun.  Masalah yang dihadapi masyarakat selama ini adalah masalah air yang berasal dari Daerah Irigasi (DI) Kerasaan yang tidak cukup, mengapa tidak cukup karena ketika Gubsu dijabat EWP Tambunan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek mengijinkan petani Syah Kuda beternak Ikan.  Akibatnya air untuk persawahan di Pamatang Bandar dan Bandar menjadi berkurang sehingga sudah puluhan tahun sekitar  5000 hektar persawahan tidak mendapat air akibatnya lahan sawah berubah menjadi sawit, coklat, ubi dan lain sebagainya.
Dikatakan H Abdullah awalnya dia tidak terlalu yakin kepada keseriusan Ali Wongso memperjuangkan pembangunan saluran irigasi akan tetapi sejak tahun 2010 Saluran Gendong dibangun hingga tahun 2013 sudah Rp 47, 5 M dana  APBN turun untuk membangun irigasi.  Sekarang air sudah lancar dan masyarakat sudah bisa kembali menanam padi sehingga kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa juga meningkat ujarnya. Dalam kesempatan itu H Abdullah juga berharap agar masyarakat kembali menanam padi karena menanam padi sekarang sangat menguntungkan harga padi sekarang rata-rata Rp 4000 sehingga cukup menjanjikan keuntungan.
H Abdullah juga menghimbau seluruuh warga Kabupaten Simalungun khususnya warga Kecamatan Pamatang Bandar dan Bandar mengingat orang yang sudah berbuat kepada rakyat.  Ir Ali Wongso sudah membuktikan janjinya ketika kampanye sehingga alangkah tidak baiknya jika kita melupakan orang yang sudah berbuat bagi kita, saya menghimbau agar kita semua mendukung Ir Ali Wongso Sinaga tahun 2014 mendatang katanya penuh semangat.
Reguel Sidabutar Pangulu Nagori Pardomuan Nauli yang memberikan sambutan didampingi seluruh Pangulu Nagori Kecamatan Bandar dan Pamatang Bandar mengatakan bahwa warga sangat berterima kasih atas perjuangan Ali Wongso Sinaga sehingga Pemerintah Pusat membangun saluran irigasi DI Kerasaan.  Reguel mengatakan saat ini air sudah kembali mengalir sudah puluhan tahun warga kesulitan air sehingga lahan yang tadinya sawah berubah menjadi ubi, coklat, sawit dan lain sebagainya.
Dikatakan Reguel warga jika melihat air irigasi mengalir akan melihat Ali Wongso Sinaga yang sudah menepati janjinya memberikan yang terbaik untuk rakyat.
Reguel mengatakan dirinya masih ingat  tahun 2009 dihadapan warga Pardomuan Nauli berjanji jika terpilih akan memperjuangkan pembangunan saluran irigasi Kerasaan dan membuat saluran gendong air petani ikan Syah Kuda bisa tetap beternak ikan dan petani padi sawah tetap bisa menanam padi. Semenjak terpilih jadi anggota DPR-RI Partai Golkar membuktikan janjinya dengan memperjuangkan ke kementerian PU untuk membangun saluran gendong dan merehap irigasi.  Sejak tahun 2010 saluran dibangun dan sekarang air sudah mengalir kembali.  Seluruh warga jika melihat Air akan melihat Ali Wongso Sinaga. Reguel menghimbau kepada seluruh warga agar tetap mengingat dan mendukung Ali Wongso Sinaga.  Ali Wongso sudah mendukung kesejahteraan kita dan sekarang gantian tahun 2014 kita dukung Ali Wongso Sinaga ujar Reguel penuh semangat.
Sementara itu Ir Ali Wongso Sinaga saat memberikan sambutan mengatakan bahawa sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III yang juga mencakup Siantar-Simalungun dirinya hanya berusaha melakukan yang terbaik.  Tahun 2009 saya berjanji jika terpilih akan memperjuangkan pembangunan saluran gendong dan saya berusaha menepatinya.  Memperjuangkan pemebangunan irigasi memang bukan pekerjaan mudah banayak tantangan yang dihadapi untuk mewujudkannya dan atas doa dan dukungan masyarakat sekarang irigasi sudah kembali berfungsi dan petani kembali bisa menanam padi kembali.
Ali Wongso berharap kepada warga agar tetap merawat irigasi yang sudah dibangun karena biaya yanga dikeluarkan negara untuk membangunnya sangat besar.  Dia berharap agar kesejahteraan masyarakat bisa meningkat dengan selesainya saluran irigasi.  Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya memenuhi janji kepada rakyat katanya. (tp)                     
      


DPP-KNPSI Adukan Frits Todung Aritonang

Dinilai Lecehkan Etnis Simalungun :
DPP- KNPSI Adukan Fritz Todung Aritonang ke Kapoldasu

P.Siantar, SS
Dinilai telah melakukan penipuan publik, penghinaan dan pelecehan kepada eksistensi suku Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun dan Pamatang Siantar dan merupakan bentuk provokasi yang berdampak pertentangan bernuansa SARA  Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (DPP-KNPSI) mengadukan Fritz Todung Aritonang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematanagsiantar ke Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu).  Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat nomor DPP-KNPSI/031/Lap/IV/2013 tanggal 20 Aporil 2013 ditanda tangani Ketua Umum Jan Wiserdo Saragih dan Sekjend Juliaman Purba.
Dalam pengaduan tersebut dijelaskan bahwa sesuai pemberitaan salah satu harian terbitan Medan (SIB) halaman pertama berjudul “Busana Kerja Ulos batak Diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar. Busana yang dikenakan/dipakai adalah bukan busana atau “Hiou” yang berasal dari Budaya Suku Simalungun melainkan diduga busana atau Ulos yang berasal dari daerah lain yang berasal dari Tapanuli Utara.
Dijelaskan DPP-KNPSI bahwa dalam pemberitaan tersebut antara lain dinyatakan setiap hari Jumat Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar memakai busana kerja Ulos Batak, dikatakan juga kearifan lokal setempat sangat potensial untuk digali dan dilestarikan kembali dimanfaatkan mewarnai kehidupan serta disebutkan tujuan vinternal adalah agar Pegawai Imigrasi lebih memahami budaya setempat. Denagan kata lain Kepala Kantor Imigrasi berharap Pemerintah dan Masyarakat meniru gagasan busana ulos sehingga semarak di masyarakat dan jika hal tersebut terwujud Sumut khususnya Siantar-Simalungun memiliki ciri khas unik.
DPP-KNPSI menegaskan bahwa apa yang dilakukan atau perlakuan  Fritz Todung Aritonang adalah bentuk penghinaan dan pelecehan kepada seluruh masyarakat suku Simalungun dan pembohongan publik kepada masyarakat serta bentuk Provokasi dan Pemicu SARA antara masyarakat Suku Simalungun dengan Suku Batak Toba dengan alasan Bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar adalah terletak di Jalan Medan Kecamatan Tapian Dolog Kabupaten Simalungun atau Kantor Imigrasi  Kelas II Pematangsiantar berada di Tanah Leluhur Suku Simalungun yakni Kabupaten Simalungun.  Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar memakai arsitektur dan ornamen yang berasal dari budaya Suku Simalungun.  Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar adalah tanah budaya dan tanah leluhur Suku Simalungun sebagaimana suku lain seperti Suku Batak Toba di Tapanuli Utara, Suku Padang di Sumatera Barat, Suku Betawi di Jakarta, Suku Jawa di Jawa Timur, Suku Bugis di Sulawesi, Suku Ambon di Maluku, Suku Karo di Kabaupaten Karo dan masih banyak lainnya. Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar tidak dapat terbantahkan lagi adalah tanah leluhur dan tanah budaya Suku Simalungun.
Ditegaskan DPP-KNPSI pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar yang menyatakan perlunya menggali kearifan lokal akan tetapi dengan mendatangkan budaya dari daerah lain dan mengajak pemerintah atau masyarakat untuk meniru dan mengikuti kebijakannya adalah pembohongan publik bentuk penghinaan dan pelecehan kepada Suku Simalungun yang menganggap seolah-olah Suku Simalungun sudah tidak ada dan tidak memiliki pakaian adat tradisional.
Pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar yang menyatakan jika hal tersebut terwujud akan menciptakan Pematangsiantar dan Simalungun memiliki ciri yang unik hal ini adalah bentuk kejahatan dan penghinaan dan pelecehan serta penipuan publik kepada seluruh masyarakat Suku Simalungun karena Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar hendak merubah adat dan budaya Suku Simalungun di tanah Siantar-Simalungun menjadi adat dan budaya suku lain.
DPP-KNPSI menduga Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar adalah dengan sengaja untuk mendatangkan dan menerapkan adat dan budaya dari mana dia berasal untuk diterapkan di Kantor Imigrasi yang dipimpinnya mengingat sangatlah tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila seorang Kepala Imigrasi tidak mengetahui kalau Kantor yang ditempatinya bekerja menggunakan arsitektur dan ornamen yang berasal dari budaya Suku Simalungun.  Akibat tindakan penghinaan dan pelecehan dan penipuan publik yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar tersebut telah mengakibatkan kerugian yang sangata besar kepada Suku Simalungun.
Penilaian DPP-KNPSI  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar diduga kuat dengan sengaja memakasakan penggunaan busana Ulos yang berasal dari daerah asalnya mengingat sanagatlah tidak mungkin tidak diketahui kalau kantor yang ditempatinya bekerja adalah menggunakan Arsitektur dan Ornamen Simalungun bukan berarsitektur dan Ornamen yang berasal dari daerah asalnya.
Berdasarkan  keterangan dan penjelasan tersebut dan untuk menghindari dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan khususnya gejolak SARA di Siantar-Simalungun DPP-KNPSI mengharapkan Kapolda Sumut segera memproses pengaduan tersebut. (tp)
 
  Suara Simalungun Edisi 550 Kamis 25 April 2013
    

Suara Simalungun Edisi 550 Kamis 25 April 2013

 
Sekjen DPP/Presidium PMS Pardi Purba SE sedang menyampaikan Orasi didampingi Ketua Himapsi P.Siantar Hermanto Sipayung SD
 
Protes Pelecehan Etnis Simalungun
Himapsi Demo Kantor Imigrasi Kelas II P.Siantar

•    Sekjend PMS Pardi Purba SE : Yang Tidak Mau Menghargai Budaya Simalungun Angkat  Kaki dari Bumi Simalungun
•    Hermanto Sipayung SH : Dalam Waktu 7 Kali 24 Jam Fritz Todung Aritonang Harus Minta Maaf
•    Drs Johalim Purba : Jangan Lagi Ada Pelecehan Budaya Simalungun di Tanahnya Sendiri


P.Siantar,SS
Bagi siapa saja yang berdomisili di Bumi Habonaron Do Bona  Siantar-Simnalungun diminta  menghargai budaya Simalungun.  Bagi siapa yang tidak mau menghargai budaya Simalungun khususnya instansi pemerintah silahkan angkat kaki dari Bumi Simalungun.  Masyarakat adat Simalungun sangat terbuka dan tidak pernah mengganggu siapun yang mencari penghidupan di Bumi Simalungun sepanjang dia menghargai adat dan tradisi Simalungun.  Demikian dikatakan Pardi Purba SE saat memberikan orasi dalam    aksi demonstrasi  Himapsi yang Memprotes Pelecehan Etnis Simalungun yang dilakukan Fritz Todung Aritonang Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Rabu (24/5).  Aksi tersebut diikuti  sekitar 500 orang  Kader Himapsi, UPAS, LPMSI serta masyarakat.
Pardi Purba mengatakan masyarakat adat Simalungun memiliki identitas sendiri, memiliki adat dan budaya tersendiri dan memiliki kewajiban untuk menjaga serta melesatrikan adat budaya Simalungun.  Sebagai Sekjend Presidium/DPP Partuha Maujana Simalungun saya mengatakan bahwa bila harus berkorban darah pun siap demi untuk menjaga martabat budaya Simalungun.  Kebijakan yang dilakukan Fritz Todung Aritonang yang menyebutkan untuk menghargai budaya lokal mewajibkan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II menggunakan busana bukan busana budaya Simalungun adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap budaya Simalungun, kita mendesak agar Kebijakan ini segera dibatalkan tegas Pardi Purba.
Sementara itu Hermanto Sipayung SH Ketua Himapsi Kota Pematangsiantar dalam orasinya meyebutkan bahwa Frirz Todung Aritonang sudah melukai perasaan seluruh etnis Simalungun. Fritz Aritonang sudah melakukan provokasi seolah budaya Simalungun sudah punah, alangkah keterlaluannya dikatakan budaya Simalungun sudah punah padahal hingga saat ini budaya Simalungun masih eksis dan Himapsi bertugas untuk menjaga budaya Simalungun agar tidak dilecehkan siapapun juga.
Hermanto Sipayung mengajak seluruh kader Himapsi serta seluruh elemen Simalungun untuk merapatkan barisan mendesak agar Ritz Todung Aritonang segera meminta maaf dalakm waktu 7 kali 24 jam Todung harus segera meminta maaf jika tidak maka setiap hari Himapsi akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Imigrasi.
Ditegaskan Hermato bahwa Fritz Todung Aritonang sudah tidak menghargai Suku Budaya Lokal dengan menggunakan pakaian adat Suku lain yang bukan berasal dari budaya Simalungun tetapi menggunakan pakaian adat daerah lain.  Statemen  Aritonang selama dua hari berturut-turut melalui media dengan menggunakan bahasa yang dominan “mengarahkan” dinilai Himapsi merupakan sikap mengklaim bahwa melakukan penyalah gunaan pakaian adat yang salah di tanah Simalungun.
Sikap Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fritz Todung Aritonang telah mengaburkan budaya lokal  merupakan penghinaan terhadap suku Simalungun dan penghinaan yang dilakukan Fritz Aritonang mengakibatkan kerugian besar kepada masyarakat Simalungun dan juga telah melakukan pelanggaran HAM dengan merampas hak dasar Suku Simalungun.
Dalam aksi demosntrasu tersebut Himapsi menyampaikan Lima Butir  pernyataan sikap yaitu Pertama : Meminta dengan tegas agar melakukan pembatalan dalam hal pemakaian pakaian adat Suku lain yang bukan Simalungun di Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar. Kedua : Meminta kepada Dirjend Imigrasi di Jakarta agar memindah tugaskan Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fritz Todung Aritonang dari Tanah Simalungun karena tidak memahami budaya lokal yaitu budaya Simalungun demi menjaga kekondusifan di Tanah Simalungun Habonaron Do Bona, Ketiga Meminta dengan tegas Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fritz Todung Aritonang meminta maaf secara kesukuan budaya lokal kepada seluruh masyarakat Simalungun melalui adat Simalungun, Keempat agar Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fritz Todung Aritonang Ditindak dengan hukuman maksimal karena telah menjadi provokator dan pemicu SARA di Siantar-Simalungun sesuai dengan UU No 11 tahun 2010 Pasal 114 tentang cagar budaya.Kelima UU No 11 Tahun 2010 Pasal 108 diterangkan bahwa setiap orang yang tanpa izin Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota memisahkan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 2,5 M.
                                                                                                               Padalankon Jujur Bilang     
Dalam aksi demonstrasi tersebut Himapsi menjalankan tradisi Simalungun “Padalankon Jujur Bilang” menurut Jan Hotlan Purba aktivis Himapsi yang melaksanakan acara tersebut mengatakan bahwa ritual ini adalah ketika ada yang melakukan penindasan terhadap Simalungun dan budaya Simalungun maka kita menyerahkan balasan atas perbuatannya tersebut kepada Kuasa Alam, Serta Pengisinya..Ritual ini adalah dengan melakukan pemotongan ayam hitam menggunakan pisau dari Sembilou hingga kepalanya putus. Saat pelaksanaan ritual ini suasana mendadak hening dan mencekam leher ayam bewarna hitam dipotong hingga putus dan darahnya dipercikkan ke bara arang  yang menyala.  Selanjutnya dilaksanakan juga tradisi “Manguras” kantor agar segala perbuatan jahat menghilang.
                                                                              Jangan Ada Lagi Pelecehan Budaya Simalungun
Drs. Johalim Purba Ketua DPP-LPMSI kepada SS yang hadir saat aksi demonstrasi mengatakan pelecehan budaya Simalungun khususnya di tanahnya sendiri harus dihentikan.  Saya ingatkan jangan lagi pelecehan terhadap budaya Simalungun terutama di tanahnya sendiri. Saya berharap jangan terulang lagu seluruh elemen Simalungun harus bersatu padu mengusir siapa saja yang berani melecehkan budaya Simalungun ujar Johalim dengan nada keras.
Ditegaskan Johalim Fritz Todung Aritonang hendaknya berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.  Sungguh aneh kalau dia tidak mengerti ini tanah Simalungun kantornya saja berdomisili di Kabupaten Simalungun.  Batalkan kebijakan itu dan kita ingatkan seluruh kantor Pemerintahan menggunakan ornamen Simalungun dan itu sudah ada Perdanya katanya.
Aksi demonstrasi tersebut diikuti ragam tokoh Simalungun antara lain Ketua Pelaksana DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun Djapaten Poerba BME,Ketua DPP-LPMSI Drs Johalim Purba, Ketua DPP-Himapsi Sarmuliadin Sinaga,ST, Ketua Himapsi Simalungun Rizal Sipayung SE, Mey Priadin Purba, Jamesten Purba, Dan Satgas UPAS Jauman Purba, Drs Jaminsen Saragih.(tp)