Kamis, 25 April 2013

Suara Simalungun Edisi 550 Kamis 25 April 2013

 
Sekjen DPP/Presidium PMS Pardi Purba SE sedang menyampaikan Orasi didampingi Ketua Himapsi P.Siantar Hermanto Sipayung SD
 
Protes Pelecehan Etnis Simalungun
Himapsi Demo Kantor Imigrasi Kelas II P.Siantar

•    Sekjend PMS Pardi Purba SE : Yang Tidak Mau Menghargai Budaya Simalungun Angkat  Kaki dari Bumi Simalungun
•    Hermanto Sipayung SH : Dalam Waktu 7 Kali 24 Jam Fritz Todung Aritonang Harus Minta Maaf
•    Drs Johalim Purba : Jangan Lagi Ada Pelecehan Budaya Simalungun di Tanahnya Sendiri


P.Siantar,SS
Bagi siapa saja yang berdomisili di Bumi Habonaron Do Bona  Siantar-Simnalungun diminta  menghargai budaya Simalungun.  Bagi siapa yang tidak mau menghargai budaya Simalungun khususnya instansi pemerintah silahkan angkat kaki dari Bumi Simalungun.  Masyarakat adat Simalungun sangat terbuka dan tidak pernah mengganggu siapun yang mencari penghidupan di Bumi Simalungun sepanjang dia menghargai adat dan tradisi Simalungun.  Demikian dikatakan Pardi Purba SE saat memberikan orasi dalam    aksi demonstrasi  Himapsi yang Memprotes Pelecehan Etnis Simalungun yang dilakukan Fritz Todung Aritonang Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Rabu (24/5).  Aksi tersebut diikuti  sekitar 500 orang  Kader Himapsi, UPAS, LPMSI serta masyarakat.
Pardi Purba mengatakan masyarakat adat Simalungun memiliki identitas sendiri, memiliki adat dan budaya tersendiri dan memiliki kewajiban untuk menjaga serta melesatrikan adat budaya Simalungun.  Sebagai Sekjend Presidium/DPP Partuha Maujana Simalungun saya mengatakan bahwa bila harus berkorban darah pun siap demi untuk menjaga martabat budaya Simalungun.  Kebijakan yang dilakukan Fritz Todung Aritonang yang menyebutkan untuk menghargai budaya lokal mewajibkan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II menggunakan busana bukan busana budaya Simalungun adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap budaya Simalungun, kita mendesak agar Kebijakan ini segera dibatalkan tegas Pardi Purba.
Sementara itu Hermanto Sipayung SH Ketua Himapsi Kota Pematangsiantar dalam orasinya meyebutkan bahwa Frirz Todung Aritonang sudah melukai perasaan seluruh etnis Simalungun. Fritz Aritonang sudah melakukan provokasi seolah budaya Simalungun sudah punah, alangkah keterlaluannya dikatakan budaya Simalungun sudah punah padahal hingga saat ini budaya Simalungun masih eksis dan Himapsi bertugas untuk menjaga budaya Simalungun agar tidak dilecehkan siapapun juga.
Hermanto Sipayung mengajak seluruh kader Himapsi serta seluruh elemen Simalungun untuk merapatkan barisan mendesak agar Ritz Todung Aritonang segera meminta maaf dalakm waktu 7 kali 24 jam Todung harus segera meminta maaf jika tidak maka setiap hari Himapsi akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Imigrasi.
Ditegaskan Hermato bahwa Fritz Todung Aritonang sudah tidak menghargai Suku Budaya Lokal dengan menggunakan pakaian adat Suku lain yang bukan berasal dari budaya Simalungun tetapi menggunakan pakaian adat daerah lain.  Statemen  Aritonang selama dua hari berturut-turut melalui media dengan menggunakan bahasa yang dominan “mengarahkan” dinilai Himapsi merupakan sikap mengklaim bahwa melakukan penyalah gunaan pakaian adat yang salah di tanah Simalungun.
Sikap Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fritz Todung Aritonang telah mengaburkan budaya lokal  merupakan penghinaan terhadap suku Simalungun dan penghinaan yang dilakukan Fritz Aritonang mengakibatkan kerugian besar kepada masyarakat Simalungun dan juga telah melakukan pelanggaran HAM dengan merampas hak dasar Suku Simalungun.
Dalam aksi demosntrasu tersebut Himapsi menyampaikan Lima Butir  pernyataan sikap yaitu Pertama : Meminta dengan tegas agar melakukan pembatalan dalam hal pemakaian pakaian adat Suku lain yang bukan Simalungun di Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar. Kedua : Meminta kepada Dirjend Imigrasi di Jakarta agar memindah tugaskan Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fritz Todung Aritonang dari Tanah Simalungun karena tidak memahami budaya lokal yaitu budaya Simalungun demi menjaga kekondusifan di Tanah Simalungun Habonaron Do Bona, Ketiga Meminta dengan tegas Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fritz Todung Aritonang meminta maaf secara kesukuan budaya lokal kepada seluruh masyarakat Simalungun melalui adat Simalungun, Keempat agar Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fritz Todung Aritonang Ditindak dengan hukuman maksimal karena telah menjadi provokator dan pemicu SARA di Siantar-Simalungun sesuai dengan UU No 11 tahun 2010 Pasal 114 tentang cagar budaya.Kelima UU No 11 Tahun 2010 Pasal 108 diterangkan bahwa setiap orang yang tanpa izin Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota memisahkan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 2,5 M.
                                                                                                               Padalankon Jujur Bilang     
Dalam aksi demonstrasi tersebut Himapsi menjalankan tradisi Simalungun “Padalankon Jujur Bilang” menurut Jan Hotlan Purba aktivis Himapsi yang melaksanakan acara tersebut mengatakan bahwa ritual ini adalah ketika ada yang melakukan penindasan terhadap Simalungun dan budaya Simalungun maka kita menyerahkan balasan atas perbuatannya tersebut kepada Kuasa Alam, Serta Pengisinya..Ritual ini adalah dengan melakukan pemotongan ayam hitam menggunakan pisau dari Sembilou hingga kepalanya putus. Saat pelaksanaan ritual ini suasana mendadak hening dan mencekam leher ayam bewarna hitam dipotong hingga putus dan darahnya dipercikkan ke bara arang  yang menyala.  Selanjutnya dilaksanakan juga tradisi “Manguras” kantor agar segala perbuatan jahat menghilang.
                                                                              Jangan Ada Lagi Pelecehan Budaya Simalungun
Drs. Johalim Purba Ketua DPP-LPMSI kepada SS yang hadir saat aksi demonstrasi mengatakan pelecehan budaya Simalungun khususnya di tanahnya sendiri harus dihentikan.  Saya ingatkan jangan lagi pelecehan terhadap budaya Simalungun terutama di tanahnya sendiri. Saya berharap jangan terulang lagu seluruh elemen Simalungun harus bersatu padu mengusir siapa saja yang berani melecehkan budaya Simalungun ujar Johalim dengan nada keras.
Ditegaskan Johalim Fritz Todung Aritonang hendaknya berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.  Sungguh aneh kalau dia tidak mengerti ini tanah Simalungun kantornya saja berdomisili di Kabupaten Simalungun.  Batalkan kebijakan itu dan kita ingatkan seluruh kantor Pemerintahan menggunakan ornamen Simalungun dan itu sudah ada Perdanya katanya.
Aksi demonstrasi tersebut diikuti ragam tokoh Simalungun antara lain Ketua Pelaksana DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun Djapaten Poerba BME,Ketua DPP-LPMSI Drs Johalim Purba, Ketua DPP-Himapsi Sarmuliadin Sinaga,ST, Ketua Himapsi Simalungun Rizal Sipayung SE, Mey Priadin Purba, Jamesten Purba, Dan Satgas UPAS Jauman Purba, Drs Jaminsen Saragih.(tp)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar