Kamis, 25 April 2013

DPP-KNPSI Adukan Frits Todung Aritonang

Dinilai Lecehkan Etnis Simalungun :
DPP- KNPSI Adukan Fritz Todung Aritonang ke Kapoldasu

P.Siantar, SS
Dinilai telah melakukan penipuan publik, penghinaan dan pelecehan kepada eksistensi suku Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun dan Pamatang Siantar dan merupakan bentuk provokasi yang berdampak pertentangan bernuansa SARA  Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (DPP-KNPSI) mengadukan Fritz Todung Aritonang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematanagsiantar ke Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu).  Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat nomor DPP-KNPSI/031/Lap/IV/2013 tanggal 20 Aporil 2013 ditanda tangani Ketua Umum Jan Wiserdo Saragih dan Sekjend Juliaman Purba.
Dalam pengaduan tersebut dijelaskan bahwa sesuai pemberitaan salah satu harian terbitan Medan (SIB) halaman pertama berjudul “Busana Kerja Ulos batak Diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar. Busana yang dikenakan/dipakai adalah bukan busana atau “Hiou” yang berasal dari Budaya Suku Simalungun melainkan diduga busana atau Ulos yang berasal dari daerah lain yang berasal dari Tapanuli Utara.
Dijelaskan DPP-KNPSI bahwa dalam pemberitaan tersebut antara lain dinyatakan setiap hari Jumat Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar memakai busana kerja Ulos Batak, dikatakan juga kearifan lokal setempat sangat potensial untuk digali dan dilestarikan kembali dimanfaatkan mewarnai kehidupan serta disebutkan tujuan vinternal adalah agar Pegawai Imigrasi lebih memahami budaya setempat. Denagan kata lain Kepala Kantor Imigrasi berharap Pemerintah dan Masyarakat meniru gagasan busana ulos sehingga semarak di masyarakat dan jika hal tersebut terwujud Sumut khususnya Siantar-Simalungun memiliki ciri khas unik.
DPP-KNPSI menegaskan bahwa apa yang dilakukan atau perlakuan  Fritz Todung Aritonang adalah bentuk penghinaan dan pelecehan kepada seluruh masyarakat suku Simalungun dan pembohongan publik kepada masyarakat serta bentuk Provokasi dan Pemicu SARA antara masyarakat Suku Simalungun dengan Suku Batak Toba dengan alasan Bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar adalah terletak di Jalan Medan Kecamatan Tapian Dolog Kabupaten Simalungun atau Kantor Imigrasi  Kelas II Pematangsiantar berada di Tanah Leluhur Suku Simalungun yakni Kabupaten Simalungun.  Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar memakai arsitektur dan ornamen yang berasal dari budaya Suku Simalungun.  Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar adalah tanah budaya dan tanah leluhur Suku Simalungun sebagaimana suku lain seperti Suku Batak Toba di Tapanuli Utara, Suku Padang di Sumatera Barat, Suku Betawi di Jakarta, Suku Jawa di Jawa Timur, Suku Bugis di Sulawesi, Suku Ambon di Maluku, Suku Karo di Kabaupaten Karo dan masih banyak lainnya. Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar tidak dapat terbantahkan lagi adalah tanah leluhur dan tanah budaya Suku Simalungun.
Ditegaskan DPP-KNPSI pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar yang menyatakan perlunya menggali kearifan lokal akan tetapi dengan mendatangkan budaya dari daerah lain dan mengajak pemerintah atau masyarakat untuk meniru dan mengikuti kebijakannya adalah pembohongan publik bentuk penghinaan dan pelecehan kepada Suku Simalungun yang menganggap seolah-olah Suku Simalungun sudah tidak ada dan tidak memiliki pakaian adat tradisional.
Pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar yang menyatakan jika hal tersebut terwujud akan menciptakan Pematangsiantar dan Simalungun memiliki ciri yang unik hal ini adalah bentuk kejahatan dan penghinaan dan pelecehan serta penipuan publik kepada seluruh masyarakat Suku Simalungun karena Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar hendak merubah adat dan budaya Suku Simalungun di tanah Siantar-Simalungun menjadi adat dan budaya suku lain.
DPP-KNPSI menduga Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar adalah dengan sengaja untuk mendatangkan dan menerapkan adat dan budaya dari mana dia berasal untuk diterapkan di Kantor Imigrasi yang dipimpinnya mengingat sangatlah tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila seorang Kepala Imigrasi tidak mengetahui kalau Kantor yang ditempatinya bekerja menggunakan arsitektur dan ornamen yang berasal dari budaya Suku Simalungun.  Akibat tindakan penghinaan dan pelecehan dan penipuan publik yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar tersebut telah mengakibatkan kerugian yang sangata besar kepada Suku Simalungun.
Penilaian DPP-KNPSI  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar diduga kuat dengan sengaja memakasakan penggunaan busana Ulos yang berasal dari daerah asalnya mengingat sanagatlah tidak mungkin tidak diketahui kalau kantor yang ditempatinya bekerja adalah menggunakan Arsitektur dan Ornamen Simalungun bukan berarsitektur dan Ornamen yang berasal dari daerah asalnya.
Berdasarkan  keterangan dan penjelasan tersebut dan untuk menghindari dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan khususnya gejolak SARA di Siantar-Simalungun DPP-KNPSI mengharapkan Kapolda Sumut segera memproses pengaduan tersebut. (tp)
 
  Suara Simalungun Edisi 550 Kamis 25 April 2013
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar